Bentuk-bentuk perusahaan yang biasanya dilakukan oleh para pelaku bisnis di Indonesia sebagai berikut :
1) Perusahaan Perorangan (U.D.)
perusahaan
perseorangan Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu . Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha
2) Firma (Fa)
firma adalah (dari bahasa belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan
3) Perseroan Komanditer (C.V.)
perseroan
komanditer adalah (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri
4) Perseroan Terbatas (P.T.)
perseroan
terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU
No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat
harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah
mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana
adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik. Minimal 2
orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham,
mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Modal
dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang
dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun
luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan
tugasnya masing – masing.
5) BUMN
BUMN
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.Telkomunikasi Indonesia Tbk.
6) Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yangberdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yangberdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di inggris) , credit union, pialang saham, aset manajemen, modal vintura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
è
Trust
è
Kartel
è
Merger
è
Holding company
è
Concern
è
Corner dan ring
è
Syndicat
è
Joint venture
è
Production sharing
è
Waralaba ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan
:
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Bentuk-bentuk Pengkhususan Perusahaan
Bentuk-bentuk Pengkhususan
Perusahaan ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
Spesialisasi
berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi
beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu,
menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari,
mengecat dan memfernis. Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan
saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
* Perusahaan A khusus mengerjakan
komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb
perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya
lebih baik.
2. Trust/Kartel
Trus/Kartel
: Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud
menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu didalam sesama
kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of
Petroleum Exporting Country ) indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria,
irak, iran, Kuwait dll.
3. Holding Company
Holding
Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan.
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum
Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak
Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
4. Joint Venture
Joint
Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama
untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu
tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding
6. Joint Venture
Joint Venture adalah perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Joint Venture adalah perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade Association persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Trade Association persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan
Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi : penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger : Dengan melakukan merger,
suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi Strategi : kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
4. Akuisisi : pengambilalihan
sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil
alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak
perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan
kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
http://p4hrul.wordpress.com
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
0 komentar:
Posting Komentar