Banyak
kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus
Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri)
dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank
Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam
hal ini yang akan diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century.
Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana
kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri Mulyani ditunjuk
sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali
ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena
adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan
penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka
melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam
beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus
Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana
talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus
Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir
ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi
kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah
uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah
(Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Dalam
laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank
Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang
terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang
wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam
kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kemudian,
soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai
Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang
lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk
berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa
peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian
terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana
sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI.
Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
ANALISIS :
Kasus Bank Century merupakan kasus yang sudah tak asing
lagi di Indonesia, kasus tersebut belum terselesaikan juga sampai saat ini.
Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam mengusut kasus ini agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Saya
melihat kasus Century dari awal sampai saat ini belum menemukan hasil yang
sebenarnya yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Sampai dengan
informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang
berjalan menurut saya DPR sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap
kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya
Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap seobjektif mungkin dalam
menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut
terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan
salah satu pihak demi kepentingan pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah
disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait
yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan
kepada Bank Century pada saat itu.
Dalam pemberian talangan dana, Lembanag Penjamin
seharusnya tetap mengawasi kemana alur dana tersebut disampaikan, Lembaga
Penjamin juga harus mamastikan bahwa dana tersebut diberikan kepada Nasabah
yang ingin manarik dananya saat itu. Selain itu Lembaga Penjamin harus bersikap
transparansi pada publik saat pengucuran dana talangan pada bank century agar
penggelapan dana atau korupsi tidak terjadi. Keadilan juga harus tetap
disamaratakan, jangan hanya karena Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing
Director Bank Dunia lalu kasus yang menyangkut dirinya dihilangkan begitu saja.
Seperti saat ini, semenjak ditunjuknya Sri Mulyani sebagai Managing Director
Bank Dunia kasus bank century hilang bagai ditelan bumi, padahal kasus ini
belum ada titik temunya dan belum jelas dana talangan sebesar Rp.6,7 Triliun
itu mengalir kemana.
Saran
saya dalam menghadapi kasus bank Cemtury adalah perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah,
DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah
Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnya ada trasparansi public
dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Dan
audit investasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri,
kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia harus lebih ketat
lagi dalam memberi izin Pembuatan Bank, agar tidak ada lagi Bank-bank tidak
sehat yang kemudian merugikan banyak nasabah. Jika hal itu terus terjadi, bukan
tidak mungkin suatu saat masyarakat tidak percaya lagi dengan bank, karena
mereka berasumsi jika menyimpan uang mereka dibank mereka akan rugi karena
uangnya yang mereka simpan tidak dapat ditarik kembali.
Selanjut kurangya kontrol pengawasan akan memperparah
bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi.
Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwanang misalnya
KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan. Dan yang lebih
penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ketika
mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
Pengembalian
aset Bank Century semoga dapat menyelamatkan uang negara sebesar 6, 7 Trilyun,
namun proses hukum tindak pidana kriminal ini harus tetap jalan terus. Jangan
kemudian yang terjadi adalah semacam barter politik, ekonomi, dan hukum
(bargaining of power) antara banyak pihak yang terlibat dengan kasus tersebut.
Jika saja tidak ada kejahatan kriminal Bank Century dan kebijakan yang
salah kaprah dari pemerintah, maka dana 6,7 Trilyun tersebut dapat
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini akan lebih
bermanfaat bagi bangsa ini.
Referensi :
-
http://www.kaskus.co.id/thread/527126db3dcb172f42000000/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia-lengkap
di akses pada tanggal 17 juni 2014 Pukul
21:01
-
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/09/22/artikel-politik-hukum-kasus-bank-century-hukum-dan-politik/
di akses pada tanggal 18 juni 2014 Pukul 19:38
Nama
: Diana Mufida
Kelas
: 2EB17
0 komentar:
Posting Komentar