Pages

Jumat, 20 Juni 2014

Tugas Analisis "Kasus Bank Century"


Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akan diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

ANALISIS :
            Kasus Bank Century merupakan kasus yang sudah tak asing lagi di Indonesia, kasus tersebut belum terselesaikan juga sampai saat ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam mengusut kasus ini  agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Saya melihat kasus Century dari awal sampai saat ini belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan menurut saya DPR sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap seobjektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
            Dalam pemberian talangan dana, Lembanag Penjamin seharusnya tetap mengawasi kemana alur dana tersebut disampaikan, Lembaga Penjamin juga harus mamastikan bahwa dana tersebut diberikan kepada Nasabah yang ingin manarik dananya saat itu. Selain itu Lembaga Penjamin harus bersikap transparansi pada publik saat pengucuran dana talangan pada bank century agar penggelapan dana atau korupsi tidak terjadi. Keadilan juga harus tetap disamaratakan, jangan hanya karena Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia lalu kasus yang menyangkut dirinya dihilangkan begitu saja. Seperti saat ini, semenjak ditunjuknya Sri Mulyani sebagai Managing Director Bank Dunia kasus bank century hilang bagai ditelan bumi, padahal kasus ini belum ada titik temunya dan belum jelas dana talangan sebesar Rp.6,7 Triliun itu mengalir kemana.
Saran saya dalam menghadapi kasus bank Cemtury adalah  perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Dan audit investasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia harus lebih ketat lagi dalam memberi izin Pembuatan Bank, agar tidak ada lagi Bank-bank tidak sehat yang kemudian merugikan banyak nasabah. Jika hal itu terus terjadi, bukan tidak mungkin suatu saat masyarakat tidak percaya lagi dengan bank, karena mereka berasumsi jika menyimpan uang mereka dibank mereka akan rugi karena uangnya yang mereka simpan tidak dapat ditarik kembali.
            Selanjut kurangya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan. Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
Pengembalian aset Bank Century semoga dapat menyelamatkan uang negara sebesar 6, 7 Trilyun, namun proses hukum tindak pidana kriminal ini harus tetap jalan terus. Jangan kemudian yang terjadi adalah semacam barter politik,  ekonomi, dan hukum (bargaining of power) antara banyak pihak yang terlibat dengan kasus tersebut. Jika saja tidak ada kejahatan kriminal  Bank Century dan kebijakan yang salah kaprah dari pemerintah, maka  dana 6,7 Trilyun tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini akan lebih bermanfaat bagi bangsa ini.

Referensi :
-          http://www.kaskus.co.id/thread/527126db3dcb172f42000000/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia-lengkap di akses pada tanggal 17 juni 2014  Pukul 21:01

Nama : Diana Mufida    

Kelas : 2EB17            

0 komentar:

Posting Komentar