Pages

Jumat, 29 Maret 2013

~Puisi~ Cinta Yang Abadi (Kreativitas)


Lihatla hujan diluar sana
Hitunglah seberapa banyak butirannya yang jatuh
Sebanyak itu lah rindu yang menghujam dadaku
Dan cobalah sentuh dinginnya tetesan yang jatuh itu
Agar engkau tau bagaimana jiwaku menggigil tanpa dirimu disampingku

            Aku masih tetap disini
            Menjaga cinta yang ada di dalam hatiku
Aku masih bersama dengan cintamu
            Menulis tentang kita pada lembar-lmbar hari dalam hidupku

Dan aku akan terus tetap disini untukmu
Walau perihnya rindu takkan pernah berhenti mengundang siksa
Karna aku yakin suatu saat waktu ‘kan menyerah
Dan menyatukan kita untuk selamanya dalam pelukan  cinta
Sekalipun itu akan terjadi sedetik sebelum aku mati
Dan karna akupun yakin akan dirimu
Yang ‘kan terus menjaga segalanya untuk kau tunjukkan
Saat dimana kita akan bersama

~Puisi~ Terbangun Dari Kesedihan (Kreativitas)


Diantara siang dan malam yang redup
Terlukis indahnya senja dari tangan Tuhan Sang Maha Angung
Mentari terkikis oleh jauhnya arah
Lalu pecah menjadi  ribuan bintang yang menghuni malam
Di gerbang itu senja terusir
Hilang layaknya cinta yang telah pergi dari hatimu

          Sampai kapan kau kan tetap disitu
          Meratapi kisahmu dengan pandangan mata yang sembab
          Bangunlah dari lamunan hampa yang di sulam luka
          Irama keheningan yang merajut kepadihan dala jiwa
Ini bukanlah akhir sebuah cerita dalam hidupmu
Karna kenangan hanyalah jejak dari langkah-langkahmu

Biarkan semuanya menjadi kisah yang terkubur dalam waktu
Selayaknya mimpi yang hadir dalam tidur lelapmu
Kemudian hilang di saat engkau terjaga

Rabu, 27 Maret 2013

PELAKU EKONOMI



Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
 Dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan atau dijalankan oleh lima pelaku utama sebagai berikut
 a. Rumah Tangga Keluarga
    1)     Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
   2)     Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.
   3)     Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
  1. Jumlah pendapatan keluarga
  2. Jumlah anggota keluarga
  3. Tingkat harga barang atau jasa
  4. Status sosial ekonomi keluarga
b. Masyarakat
   1)     Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll. Contoh kegiatan ekonomi sektor usaha informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
   2)     Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
   3)     Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
 c. Perusahaan
1)     Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
  1. Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi
  2. Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa
  3. Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat

           2)     Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan sebagai distributor:
  1. Mengadakan kegiatan promosi
  2. Mengadakan kegiatan perdagangan
  3. Membuka agen atau cabang
  4. Memiliki armada angkutan

          3)      Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
  1. Pengadaan bahan pokok
  2. Pengadaan alat/sarana
  3. Pembayaran upah karyawan

d. Negara
    1)     Negara sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
  1. Membangun pembangkit tenaga listrik
  2. Membangun sarana transportasi
  3. Membangun perusahaan air minum
   2)     Negara sebagai Distributor
Negara sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
  1. Menyalurkan energi listrik melalui PLN
  2. Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
   3)     Negara sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan, antara lain:
  1. Membayar gaji pegawai
  2. Menggunakan tenaga ahli
  3. Menggunakan alat-alat kantor
  4. Memanfaatkan energi listrik
   4)     Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
  1. Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali
  2. Membangun modal sosial seluas-luasnya
  3. Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
a. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
  1. Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
  2. Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
  1. Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
  2. Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif.
  3. Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
  4. Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.

Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
          Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
   a)  Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

            Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.

a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2 ) Kegiatan konsumsi

            Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.


3 ) Kegiatan distribusi
            Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
   b)  Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.


2. Swasta (BUMS)

            BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
            Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

            Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
      a)     Membantu meningkatkan produksi nasional.
      b)     Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
      c)      Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
      d)     Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
      e)     Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
       f)        Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
      g)     Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.


3. Koperasi
a.   Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

      Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
             1)     Landasan idiil: Pancasila.
             2)     Landasan struktural: UUD 1945.
             3)     Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran   Rumah Tangga (AD/ART).
            4)     Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)     Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1)   Rapat anggota

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a.   Anggaran dasar (AD).
b.   Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c.   Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g.   Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2)   Pengurus

            Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.


3)   Pengawas

            Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.


e. Modal Koperasi

     Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1 ) Modal Sendiri Koperasi

a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah

2 ) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.