Pages

Jumat, 03 Juni 2016

Harmonisasi Akuntansi Internasional di Indonesia dan Singapura



Harmonisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan kompatibilitas atau kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi dengan standardisasi memiliki perbedaan yaitu, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan dalam penerapannya satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi juga tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara sehingga lebih sulit untu diterapkan secara internasional. Sedangkan harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir. Hal tersebut membuat harmonisasi lebih mudah diterapkan secara internasional.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam beberapa tahun terakhir. Jadi istilah harmonisasi sebagai kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan praktis dan mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi berarti prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh semua negara yang lain. Harmonisasi menjadi suatu bagian yang penting untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat diartikan dan dipahami secara internasional.
Harmonisasi akuntansi mencakup beberapa  harmonisasi  sebagai berikut:
1.      standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.      pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.      standar audit.
Tujuan Harmonisasi adalah sebagai berikut:
1.      Startegi induk perusahaan untuk lebih banyak melakukan expansi dengan mendirikan anak perusahaan di berbagai Negara lain.
2.      Jika tercipta harmonisasi, terciptanya pemahaman atas penyajian informasi induk perusahaan maupun anak perusahaan atau sebaliknya.
3.      Tidak memerlukan proses rumit
4.      Tidak terjadi bias akan informasi
Selain itu terdapat pula beberapa  keuntungan dari harmonisasi, yaitu:
1.      Bagi beberapa negara, belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara-negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
2.      Internasionalisasi yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
3.      Adanya kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan harmonisasi akuntansi.
            Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Berdasarkan seajarah, sistem akuntansi Indonesia didasari oleh sistem akuntansi Belanda sebagai hasil dari pengaruh Belanda di negeri ini. Tetapi, ikatan antara kedua negara rusak pada pertengahan tahun 1900. Indonesia berubah mengikuti praktik akuntansi AS. IAI didirikan pada tahun 1959 untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan GAAP As pada waktu itu. Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.
Indonesia telah membuat perkembangan ekonomi yang bagus pada dekade yang lalu. Tetapi krisis fiansial asia membuat negara ini menuju ke arah kemiskinan. Sejak krisis, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan sosial dan politik. Yang menghasilkan perubahan substansial dan merubah drajat kemakmuran sperti sebelum krisis. Pada tahun 1994, komite standar akuntansi keuangan direkonstruksi sebagai aturan standar akuntansi yang lebih independen atas IAI, sekarang DSAK bekerja untuk mengharmonisasi standar akuntansi indonesia dengan IFRS. Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnyaIAS no 19. Standar berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telahmemberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi. Dalam pernyataannya bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain. perusahaan asing akan kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar nasional kita, sebaliknya perusahaan indonesia yang listing di negara lain juga cukup kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dantidak mengglobal.
Sementara di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk mengikuti Singapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007.
Singapore Standar Pelaporan Keuangan (FRSs) adalah standar akuntansi yang diatur dalam Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing tercatat di bursa efek Singapura mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu untuk tanggal efektif dan ketentuan transisi, persyaratan pengukuran terhadap sifat kembali sebelum suatu tanggal tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi, akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.

Sumber :
Choi, Frederick D.S., Carol Ann Frost, Garry K Meek. 1999.  International
https://jmmymartin.wordpress.com/2014/06/07/bab-7-harmonisasi-akuntansi-internasional/