Harmonisasi
adalah suatu proses untuk meningkatkan kompatibilitas atau kesesuaian praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam. Harmonisasi dengan standardisasi memiliki perbedaan
yaitu, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
dan bahkan dalam penerapannya satu standar atau aturan tunggal dalam segala
situasi. Standardisasi juga tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
sehingga lebih sulit untu diterapkan secara internasional. Sedangkan harmonisasi
jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran
untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami
kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir. Hal
tersebut membuat harmonisasi lebih mudah diterapkan secara internasional.
Penerapan
standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung,
untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi.
Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan
tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda
satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar
nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka,
sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi
mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara
internasional dalam beberapa tahun terakhir. Jadi istilah harmonisasi sebagai
kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai
sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan
praktis dan mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi
berarti prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan
oleh semua negara yang lain. Harmonisasi menjadi suatu bagian yang penting
untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat
diartikan dan dipahami secara internasional.
Harmonisasi
akuntansi mencakup beberapa harmonisasi sebagai berikut:
1. standar
akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2. pengungkapan
yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat
berharga dan pencatatan pada bursa efek
3. standar
audit.
Tujuan
Harmonisasi adalah sebagai berikut:
1. Startegi
induk perusahaan untuk lebih banyak melakukan expansi dengan mendirikan anak
perusahaan di berbagai Negara lain.
2. Jika
tercipta harmonisasi, terciptanya pemahaman atas penyajian informasi induk
perusahaan maupun anak perusahaan atau sebaliknya.
3. Tidak
memerlukan proses rumit
4. Tidak
terjadi bias akan informasi
Selain
itu terdapat pula beberapa keuntungan
dari harmonisasi, yaitu:
1. Bagi
beberapa negara, belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit
yang memadai. Standar yang diakui secara internasional tidak hanya akan
mengurangi biaya penyiapan untuk negara-negara tersebut melainkan juga
memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama
standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
2. Internasionalisasi
yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan
dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi
internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar
akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
3. Adanya
kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar,
mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi akuntansi.
Standar akuntansi di Indonesia saat
ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi
internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Era
globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang
dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan
adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar
dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah
dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan,
supplier, investor, dan kreditor. Berdasarkan seajarah, sistem akuntansi
Indonesia didasari oleh sistem akuntansi Belanda sebagai hasil dari pengaruh
Belanda di negeri ini. Tetapi, ikatan antara kedua negara rusak pada
pertengahan tahun 1900. Indonesia berubah mengikuti praktik akuntansi AS. IAI
didirikan pada tahun 1959 untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970
IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan GAAP
As pada waktu itu. Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang
dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI
membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.
Indonesia
telah membuat perkembangan ekonomi yang bagus pada dekade yang lalu. Tetapi
krisis fiansial asia membuat negara ini menuju ke arah kemiskinan. Sejak
krisis, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan sosial dan politik. Yang
menghasilkan perubahan substansial dan merubah drajat kemakmuran sperti sebelum
krisis. Pada tahun 1994, komite standar akuntansi keuangan direkonstruksi
sebagai aturan standar akuntansi yang lebih independen atas IAI, sekarang DSAK
bekerja untuk mengharmonisasi standar akuntansi indonesia dengan IFRS. Indonesia
perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan
asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Ada beberapa
pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi
adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai kebutuhan.
Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnyaIAS no 19. Standar
berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telahmemberikan
sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang akan kita
hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi. Dalam pernyataannya bapepam
menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk
Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain. perusahaan asing akan
kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar nasional kita,
sebaliknya perusahaan indonesia yang listing di negara lain juga cukup
kesulitan untuk membandingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut.
Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang
dantidak mengglobal.
Sementara
di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi
masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk
mengikuti Singapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS
sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua
Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40
tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari
2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara
efektif pada 1 Januari 2007.
Singapore
Standar Pelaporan Keuangan (FRSs) adalah standar akuntansi yang diatur dalam
Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing
tercatat di bursa efek Singapura mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai
dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK.
The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu untuk tanggal
efektif dan ketentuan transisi, persyaratan pengukuran terhadap sifat kembali
sebelum suatu tanggal tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi,
akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.
Sumber :
Choi, Frederick D.S.,
Carol Ann Frost, Garry K Meek. 1999.
International
https://jmmymartin.wordpress.com/2014/06/07/bab-7-harmonisasi-akuntansi-internasional/
0 komentar:
Posting Komentar