Pelaku
ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam
proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang
berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat,
perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku
ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam
kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
Dalam
ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan atau dijalankan oleh lima
pelaku utama sebagai berikut
a. Rumah Tangga Keluarga
1) Rumah Tangga Keluarga sebagai
Produsen
Rumah
tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang
meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang
dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang
dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga
memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
2) Rumah Tangga Keluarga sebagai
Distributor
Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan
penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung,
menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.
3) Rumah Tangga Keluarga sebagai
Konsumen
Rumah
tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan
konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
- Jumlah pendapatan keluarga
- Jumlah anggota keluarga
- Tingkat harga barang atau jasa
- Status sosial ekonomi keluarga
b.
Masyarakat
1) Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat
sebagai produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat
menghasilkan pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam,
beternak, dll. Contoh kegiatan ekonomi sektor usaha informal: pedagang asongan,
pedagang kaki lima, pedagang keliling.
2) Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat
sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang
dan jasa dari produsen ke konsumen.
3) Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat
adalah pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum,
seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
c.
Perusahaan
1)
Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai
dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau
jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan
aktivitasnya adalah:
- Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi
- Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa
- Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2)
Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan
sebagai distributor:
- Mengadakan kegiatan promosi
- Mengadakan kegiatan perdagangan
- Membuka agen atau cabang
- Memiliki armada angkutan
3)
Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan
konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang
dijalankan, antara lain:
- Pengadaan bahan pokok
- Pengadaan alat/sarana
- Pembayaran upah karyawan
d.
Negara
1) Negara sebagai Produsen
Kegiatan
produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,
antara lain:
- Membangun pembangkit tenaga listrik
- Membangun sarana transportasi
- Membangun perusahaan air minum
2) Negara sebagai Distributor
Negara
sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari
yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat
dinikmati seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara
lain:
- Menyalurkan energi listrik melalui PLN
- Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
3) Negara sebagai Konsumen
Kegiatan
konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda
pemerintahan, antara lain:
- Membayar gaji pegawai
- Menggunakan tenaga ahli
- Menggunakan alat-alat kantor
- Memanfaatkan energi listrik
4) Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan negara/pemerintah sebagai
pengatur ekonomi:
- Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali
- Membangun modal sosial seluas-luasnya
- Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemerintah dalam bidang
ekonomi antara lain:
a. Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan
untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
- Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
- Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b. Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan
menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
- Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
- Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif.
- Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
- Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
Para Pelaku Ekonomi
1.
Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a)
Pemerintah sebagai
Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b)
Pemerintah sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a)
Membantu
meningkatkan produksi nasional.
b)
Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru.
c)
Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d)
Membantu
pemerintah mengurangi pengangguran.
e)
Menambah
sumber devisa bagi pemerintah.
f)
Meningkatkan
sumber pendapatan negara melalui pajak.
g)
Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1)
Landasan
idiil: Pancasila.
2)
Landasan
struktural: UUD 1945.
3)
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4)
Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2)
Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d
. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri
atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1) Rapat
anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a.
Anggaran
dasar (AD).
b.
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi.
c.
Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar