Pages

Selasa, 22 Desember 2015

Diana Mufida, SS-UG, 4EB17 ( KASUS PETRAL "Pertamina Energy Trading Ltd" )

Audit Forensik Temukan Kebocoran Rahasia Kasus Petral
Lily Rusna Fajriah
Senin,  9 November 2015  −  16:08 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, audit forensik yang dilakukan terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan adanyakebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak‎ perseroan.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, audit forensik yang dilakukan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak dan produk minyak di masa mendatang, oleh Integrated Supply Chain (ISC). (Baca: Audit Forensik Kelar, Tugas Pertamina di Petral Selesai).
"Beberapa temuan tersebut meliputi inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan, temuan tersebut meliputi, kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh eksternal. Selain itu, ditemukan bahwa Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan inspektor.
‎Terkait kebocoran informasi rahasia, sambung Dwi, audit forensik tersebut menemukan bahwa terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
"Soal kebocoran informasi rahasia. Di dalam beberapa tracing terhadap email maupun chatting yang ada ditengarai adanya informasi soal patokan harga, volume dan lain lain yang bocor," imbuh dia.
Mantan Bos Semen Indonesia ini menuturkan, likuidasi secara formal akan dapat dilaksanakan setelah seluruh proses tersebut tuntas pada kuartal II/2016.
"Laporan temuan ini telah kami sampaikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan. Laporan hasil audit ini juga dapat menjadi dasar bagi langkah perbaikan kebijakan, khususnya dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk di masa mendatang," tandasnya.

REVIEW KASUS PETRAL (Pertamina Energy Trading Ltd)
   1.      Auditor yang mengaudit:
Auditor independem asal Australia, KAP Kordha Mentha.
   2.      Jenis Audit yang dilakukan:
Audit Forensik yaitu audit yang bertujuan untuk melakukan audit investigasi terhadap tindakkriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support )di pengadilan.
   3.      Proses Audit Forensik
a.       Identifikasi masalah : dalam tahap ini auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.      Pembicaraan dengan klien : dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.       Pemeriksaan pendahuluan : dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.      Pengembangan rencana pemeriksaan : dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.       Pemeriksaan lanjutan : dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.       Penyusunan Laporan : pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)      Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)      Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
   4.      Kesipulan Audit:
KAP kordha mentha dalam kasus petral sudah melakukan audit sesuai dalam aturan etika kompartemen akuntan publik nomor 100 tentang indepedensi,integritas,dan objektivitas ; nomor 202 tentang kepatuhan terhadap standar ; dan nomor 303 tentang tanggung jawab kepada klien (301 informasi klien yang rahasia). Menurut Dirut PT Pertamina, lembaga audit independen KordhaMentha audit forensik yang dilakukan hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa prinsip yang ada, diantaranya :
a.       Tanggung jawab Profesi
Lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
b.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

   5.      Temuan Audit:
Berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha ditemukan beberapa pelanggaran sebagai berikut:
a.       Ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
b.      Terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014
c.       Terjadinya ketidakwajaran dalam pengadaan minyak mentah pada 2012 hingga 2014
d.      Jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
e.       Inefisiensi rantai suplai meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk.
f.       Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan Inspektor.
g.   adanya kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak‎ perseroan
Dibuat Oleh : ( Diana Mufida, SS-UG, 4EB17 )
Sumber :
http://www.academia.edu/3686466/Bab_1 diakses pada senin 22 Desember 2015 pukul 06:23
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/ diakses pada senin 21 Desember 2015 pukul 21:06