Pages

Rabu, 13 November 2013

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

TUGAS II

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. DEFINISI KOPERASI
   1.      Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
   2.      Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.        
   3.      Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
   4.      Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
   5.      Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

   6.      Koperasi Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
                                                                                                              
C. TUJUAN KOPERASI
            Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  1.      Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan   masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  3.       berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  4.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

       D. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide -ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.       Pengelolaan yang demokratis,
c.        Partisipasi anggota dalam ekonomi
d.       Kebebasan dan otonomi,
e.        Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ø  Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
   1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
   2.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
   3.      Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
   4.      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   5.      Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
   6.      Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

7.      Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Ø  Prinsip menurut  Munkner :
               1    Keanggotaan bersifat sukarela
  1.      Keanggotaan terbuka
  2.      Pengembangan anggota
  3.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  4.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  5.      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  6.      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  7.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  8.      Perkumpulan dengan sukarela 
  9.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  10.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
  11.      Pendidikan anggota

Ø  Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
               1.   Pengawasan secara demokratis
  1.      Keanggotaan yang terbuka
  2.      Bunga atas modal dibatasi
  3.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
  4.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  5.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  6.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
  7.      Netral terhadap politik dan agama

Ø  Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
               1.  Swadaya
  1.      Daerah kerja terbatas
  2.      SHU untuk cadangan
  3.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  4.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  5.      Usaha hanya kepada anggota
  6.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Ø  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
               1.  Swadaya
  1.      Daerah kerja tak terbatas
  2.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  3.      Tanggung jawab anggota terbatas
  4.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  5.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Ø  Prinsip menurut ICA :
              1.   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  1.     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  2.     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  3.     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  4.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  5.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Ø  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
              1.  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  1.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  2.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  3.     Adanya pembatasan bunga atas modal
  4.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  5.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  6.     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Ø  Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
              1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  1.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  2.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  3.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  4.     Kemandirian
  5.     Pendidikan perkoperasian
  6.     Kerjasama antar koperasi

    Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar