PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
B. DEFINISI KOPERASI
1.
Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
a.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
b.
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
c.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
d.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
f.
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2.
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3.
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata
- mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
6.
Koperasi Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
C. TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide -ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance
(Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah:
a.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
b.
Pengelolaan
yang demokratis,
c.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
d.
Kebebasan
dan otonomi,
e.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ø
Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara
terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang
status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun
mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa
dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai
anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur
organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam
usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin
untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa
hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan
koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam
bentuk besarnya jasa usaha.
4.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik
kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam
mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan,
keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota
dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang
diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak
bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan
membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
6.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan
untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan
keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam
penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan
prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan
perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
7. Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
Ø Prinsip menurut Munkner :
1 Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
Ø Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
1. Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral
terhadap politik dan agama
Ø Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
1. Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Ø Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
1. Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Prinsip menurut ICA :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Ø Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO.
12/1967 :
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
Ø Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar