TUGAS III
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu:
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
- Status dan motif
Anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi
yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif
untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
a. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk
oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
b. Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang)
yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang
dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri Modal investasi yang
merupakan sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
C. TUJUAN DAN
NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
Adapun tujuan koperasi adalah :
a. Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit) : berarti segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
b. Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm) : berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c. Meminimumkan
biaya (minimize cost) : berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai nilai
koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
E. TEORI DAN FUNGSI LABA
Ø TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long
run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
Ø FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
F. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
2.
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang)
yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang
dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a. Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b. Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
4.
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai
badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah
cara membagi shu kepada anggota.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar