Undang-Undang Koperasi, Tata Cara Mendirikan Koperasi dan Pembuatan Neraca
A. Undang-Undang
dan Dasar Hukum Koperasi
1. UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Menteri
No. 1 Tahun 2006 tantang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
B. Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Ø SYARAT
:
a)
Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM.
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya.
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas.
5. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
§ Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§ Surat
keterangan berkelakuan baik
§ Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
§ Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
c)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila
memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang
dilengkapi dengan :
§ Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§ Surat
keterangan berkelakuan baik
§ Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
8.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP)
d)
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir
rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi)
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6. Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi
7. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
§ Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
§ Surat
keterangan berkelakuan baik
§ Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
§ Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar
sarana kerja
13. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
15. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur
Organisasi KSP
e)
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun
kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan
yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
10.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
11.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan
melampirkan :
§ bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§ Surat
keterangan berkelakuan baik
§ Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
13.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
14.
Daftar sarana kerja
15.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
17.
Struktur Organisasi KJKS
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting
yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny
Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Ø TAHAP
PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d. Hal-hal lain
yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Ø TAHAP RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai
keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi ,
kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
§ Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
§ Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
§ Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
§ Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
11. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
12. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
13. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
14. Penutup
§ Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan
di koperasi
§ Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
§ Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Ø PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a.
Para pendiri
atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita acara
rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir
rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder
yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar
Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh
pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh
Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
C. PEMBUATAN NERACA
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu
perusahaan pada suatu periode
akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja
perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
·
Laporan keuangan koperasi mempunyai
karakter tersendiri sebagai berikut:
a. Laporan
keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para
anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b. Laporan
keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil
usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.
d. Laporan
keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota
pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
e. Laporan
laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU
·
Laporan Keuangan koperasi meliputi
unsurunsur sebagai berikut :
1. Neraca
atau Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan
Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan
Perubahan Posisi Keuangan yang disusun atas dasar kas.
4. Laporan
Perubahan kekayaan Bersih Koperasi,sebagai laporan keuangan tambahan.
Untuk
menggambarkan perkembangan koperasi dari waktu ke waktu, maka sangat dianjurkan
agar koperasi menyusun laporan keuangan komperatif, setidaknya untuk dua tahun
terakhir. Dari unsurunsur laporan keuangan koperasi tersebut, terdpat perbedaan
istilah yang digunakan bila dibanding dengan badan usaha lainnya. Sebagai
contoh, ”Laporan Perhitungan Hasil Usaha”, sebagai pengganti ”Laporan
Perhitungan Laba Rugi”. Hal ini dilakukan karena sebagai karakteristik
bahwa koperasi tidak mempunyai tujuan mencari laba. Kemudian kekayaan bersih
koperasi yang dimaksud adalah modal sendiri (ekuitas) yang terdiri atas
simpanan pokok, simpanan wajib, donasi, cadangan koperasi dan Shu yang belum
dibagi.
Sumber modal koperasi terdiri atas
simpanan-simpanan yang meliputi :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Simpanan sukarela,
Oleh karena itu maka dalam buku
besar harus disediakan akun-akun diatas. Akunakun tersebut nantinya dikredit
dengan jumlah simpanan anggota yang diterima menurut jurnal penerimaan kas dan
didebet dengan jumlah simpanan yang dikembalikan kepada anggota menurut jurnal
pengeluaran kas.
Nama : Diana Mufida
Kelas : 2EB17
1 komentar:
izin copas
Posting Komentar