TUGAS V
PERMODALAN
KOPERASI
A. ARTI MODAL
KOPERASI
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak
yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi
nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok
untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada
yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi
Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki
keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan
koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam
pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity
Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi
harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi
anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam
alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung. UU sebelumnya,
yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi
dan aspek usaha lainnya.
UU
tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan,
dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika
koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan
demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau
saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta
dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
B. SUMBER MODAL
1. Modal
Koperasi ITU utamanya Bahasa Dari:
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
d.
Modal SENDIRI Modal
Pinjaman (debt capital) yaitu Bahasa Dari :
- Anggota
-
Koperasi Before
-
Bank atau Lembaga keuangan Before
-
Penerbitan Obligasi atau surat Hutang Before
2.
MENURUT
UU No.12 Tahun 1967
a. Simpanan
pokok.
Simpana Pokok adalah sejumlah uang
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta
manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
c. Dana
cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi
/ hibah
Donasi adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal
sendiri
f. Modal
pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi
lainnya
3. bank
atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi
yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan
kepemilikan
2. alasan
ekonomi
3. alasan
resik
3.
Menurut
UU No. 25 Tahun1992
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut
:
a.
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
b.
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a.
Memenuhi kewajiban tertentu
b.
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
c.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
d.
Perluasan usaha
0 komentar:
Posting Komentar