TUGAS IV
SISA
HASIL USAHA
A. PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
6.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Ø Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1.
SHU
Per Anggota
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2.
SHU
Per Anggota dengan Model Matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
C.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar