A.
Investasi
Investasi merupakan pengeluaran atau pembelanjaan
para penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Jenis Investasi
Investasi
dapat dibedakan menjadi :
1. Investasi rill, seperti pabrik, mesin, dll
2. Investasi persediaan, seperti barang jadi,
barang baku, dll
3. Investasi Residensial, seperti rumah, kantor,
dll
Faktor yang paling penting dalam menentukan tingkat
investasi adalah keuntungan yang diramalkan dan tingkat bunga.
Peranan Investasi Dalam
Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi
dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui
bersama bahwa Pendapatan Nasional Bruto
(PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang
diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk
nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar
negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan
dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indicator utama dalam
PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya
yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri.
B.
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah
Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk :
1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1. Menyerap banyak tenaga kerja
2. Termasuk skala prioritas tinggi
3. termasuk pembangunan infrastruktur
4. melakukan
alih teknologi
5. melakukan industri pionir
6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7. menjaga kelestarian lingkungan hidup
8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi
9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi
10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin
atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
C.
Penanaman Modal Asing
Peran
modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih
diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F.
Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama,
kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai
pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua,
kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat
bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Sebagaimana
halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi
portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun
investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar
negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian
nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat
kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri
Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.
pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu.
2.
pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3.
pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
4.
pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.
5.
penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
6.
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain : *
Menyerap banyak tenaga kerja
1.
Termasuk skala prioritas tinggi
2.
Termasuk pembangunan infrastruktur
3.
Melakukan alih teknologi
4.
Melakukan industri pionir
5.
Berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
6.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
7.
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
8.
Bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
9.
Industri yang menggunakan barang modal
atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar