FAKULTAS EKONOMI
TUGAS BAHASA INDONESIA 2
REMUNERASI
Nama : Diana Mufida
NPM : 22212049
Kelas : 3EB17
Fakultas : Ekonomi
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya berhasil menyelesaikan
tulisan ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “REMUNERASI”.
Tulisan ini berisikan tentang informasi Remunerasi sebagai salah satu Pembahasan dalam Mata Kuliah Bahasa
Indonesia 2.
Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan tulisan ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala urusan kita. Amin
Bekasi, 04 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover ………………………………………………………….....................................……….. 1
Kata Pengantar ………………………………………….....................................……….. 2
Daftar Isi ……………………………………………….....................................…………... 3
BAB I PENDAHULUAN ……………………….......................................…………... 4
1.1 Latar Belakang …………………….....................................……………... 4
BAB II PEMBAHASAN ………………………….……........................................… 6
2.1 Pengertian
Remunerasi ………………….…….....................................…… 6
2.2 Maksud dan Tujuan
Kebijakan Remunerasi .……....................................…… 7
2.3 Siapa Saja Yang Mendapatkan Remunerasi ......................................………… 7
2.4 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi …………........................................ 7
2.5 Alasan Remunerasi Bermakna Sangat Strategis
terhadap Suksesnya Reformasi Birokrasi ………..............................................................…… 8
2.6 Pentahapannya …………………......................................………………… 9
2.7 Prinsip Dasar dan
Kebijakan Remunerasi ….....................................………… 9
2.8 Kasus Remunerasi ………………………….....................................………… 9
BAB III PENUTUP ……………………………………....................................……… 13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………….........................................…… 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejak tahun 2007 muncul istilah baru yang
membuat para pegawai harap-harap cemas. Istilah tersebut adalah remunerasi.
Remunerasi adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang atau substitusi
dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu
sebagai timbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin dimana tidak termasuk
uang lembur atau honor. Hal ini dilakukan untuk mendorong sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada
pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi Kolusi dan Nepostime (KKN).
Remunerasi bisa juga dikatakan sebagai pemberian tunjangan
yang disesuaikan dengan tingkat pekerjaan yang ada di satu institusi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan
kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian remunerasi itu
bervariasi bergantung pada tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan
masing-masing individu.
Remunerasi
pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi
Birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk
mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran
pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin
akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak
dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut.
dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk.
Antara lain ditandai oleh indikator:
1.
Buruknya kualitas pelayanan publik
(lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta
dilayani atau feodal style, dsb.)
2.
Sarat dengan perilaku KKN
(Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
3.
Rendahnya kualitas disiplin dan
etos kerja aparatur negara.
4.
Kuaiitas.manajemen pemerintahan
yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
5.
Kualitas pelayanan publik yang
tidak akuntabel dan tidak transparan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Remunirasi
Remunerasi
merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja
sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai
tujuan perusahaan. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa keberadaannya di dalam
suatu organisasi perusahaan tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab, akan
terkait langsung dengan pencapaian tujuan perusahaan. Remunerasi yang rendah
tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dilihat dari sisi kemanusiaan maupun
dari sisi kelangsungan hidup perusahaan.
Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem remunerasi, yaitu yang
mengacu kepada teori Karl Mark dan yang mengacu kepada teori Neo-klasik. Kedua
teori tersebut masing-masing memiliki kelemahan. Oleh karena itu, sistem
pengupahan yang berlaku dewasa ini selalu berada diantara dua sistem tersebut.
Berarti bahwa tidak ada satupun pola yang dapat berlaku umum. Yang perlu
dipahami bahwa pola manapun yang akan dipergunakan seyogianya disesuaikan
dengan kebijakan remunerasi masing-masing perusahaan dan mengacu kepada rasa
keadilan bagi kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
Besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan adalah
berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang
mempengaruhinya diantaranya, yaitu permintaan dan penawaran tenaga kerja,
kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan
perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan
pemerintah, dan biaya hidup.
2.2 Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Para
aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi
birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan
kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer,
mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai
(Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti),
setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal
terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
2.3 Siapa Saja Yang Mendapatkan Remunerasi
Sesuai
dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional
jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008,
tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan
bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan
urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
1.
Prioritas pertama adalah seluruh
Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa
dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
2.
Prioritas kedua adalah
Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber
penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara
langsung termasuk Pemda.
3.
Prioritas ketiga adalah seluruh
kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
2.4 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
1.
UU No 28/1999 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.
UU No.43/1999 tentang perubahan
atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya
menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil &
layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
3.
Undang-undang No. 17 tahun 2007,
tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada
Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara
dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme
aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah,
agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4.
Perpres No.7/2005, tentang Rencana
pembangunan jangka menengah Nasional.
5.
Konvensi ILO No. 100;,
Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’
(Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama)
2.5 Alasan Remunerasi bermakna sangat strategis
terhadap suksesnya Reformasi Birokrasi
Remunerasi
bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi birokrasi, mengingat
dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh
perubahan kultur birokrasi didalam melaksanakan tugas pokoknya. Sedangkan
keberhasilan merubah kultur tersebut. akan sangat ditentukan oleh tingkat
kesejahteraan anggotanya.
Namun
tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi sudah
dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan
melaksanakan beberapa perubahan dan pembaharuan dibidang instrumental, bidang
struktural dan bidang kultural pegawai.
2.6 Pentahapannya
Pentahapan
Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi
(penerbitan undang-undang) adalah :
1.
Analisa jabatan
2.
Pengumpulan data jabatan
3.
Evaluasi jabatan dan Pembobotan
4.
Grading atau penyusunan struktur
gaji baru.
5.
Job pricing atau penentuan harga
jabatan
6.
Pengusulan peringkat dan harga
jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)
2.7 Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip
dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau
kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal
adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan
Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan
sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.
2.8 Kasus Remunerasi
Dalam Tulisan ini saya akan membahas kasus remunerasi yang berjudul “Pegawai Kemendikbud
Terima Remunerasi 50 Persen dari Gaji Pokok”
JAKARTA- Kabar baik bagi sejumlah
Kementerian/Lembaga (K/L). Tahun ini, Pemerintah berniat menambah jumlah K/L
yang menerima tunjangan kinerja atau remunerasi.
Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan
RB) Eko Prasojo menuturkan, setidaknya ditargetkan 40 K/L tahun ini bakal
mendapat remunerasi. "Iya jadi tahun ini akan kita selesaikan 40 K/L untuk
menerima fasilitas itu (remunerasi)," papar Eko di Jakarta, Sabtu (26/1).
Eko
memaparkan, dari 40 K/L yang akan mendapatkan remunerasi, di antaranya ada
Kemenag, Kementrian ESDM, Kemenpera, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenpora
dan Kemenakertrans. "Di antaranya kementerian-kementerian itu yang akan
mendapat remunerasi. Tapi untuk keseluruhannya, datanya masih ada di kantor,
jadi perlu dilihat lagi untuk yang lain,"jelas Eko.
Sejauh
ini, lanjut Eko, total terdapat 36 K/L yang sudah menerima remunerasi.
Fasilitas remunerasi tersebut diprioritaskan untuk melakukan perubahan di delapan
area reformasi birokrasi. Antara lain, untuk perubahan organisasi, tata
laksana, peraturan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM), aparatur,
pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola mikir (mindset) dan budaya
kerja (culture set) aparatur.
Eko
memaparkan, jika target 40 K/L terkait remunerasi tersebut tercapai, maka
terdapat total 76 K/L yang telah mendapatkan fasilitas tunjangan kinerja
tersebut. Untuk pemenuhan target remunerasi tersebut, pemerintah setidaknya
membutuhkan anggaran Rp 45 Triliun. "Anggaran tersebut untuk 76 K/L di
pemerintah pusat yang mendapatkan remunerasi 100 persen,"paparnya.
Selain remunerasi untuk K/L di tingkat
pemerintah pusat, kata Eko," Kemen PAN & RB juga menginisiasi pilot
project remunerasi dan reformasi birokrasi untuk dinas K/L yang ada di 33
provinsi, 33 kota, dan 33 kabupaten yang prosesnya dimulai pada 2012.
"Upaya ini merupakan percepatan, pasalnya, program remunerasi untuk daerah
rencananya baru dimulai pada 2015,"kata dia.
Eko
Menuturkan, berdasarkan perhitungan Kemen PAN-RB, remunerasi 100 persen PNS di
seluruh Indonesia, setidaknya membutuhkan anggaran hingga Rp 250 triliun per
tahun. Hal tersebut, kemungkinan baru dapat terwujud sepuluh tahun mendatang
saat APBN mencapai angka Rp5.000 triliun sampai 6.000 triliun. "Kalau saat
ini memang belum bisa,"imbuhnya.
Di antara kementerian yang bakal
menerima remunerasi adalah Kemendikbud. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono
Umar mengatakan, muncul kabar jika mereka akan mendapatkan remunerasi sebesar
50 persen dari gaji pokok. "Ini masih kabar yang saya terima. Belum
ketetapan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red)," tandasnya.
Haryono
menceritakan, usulan mendapatkan remunerasi sebagai kompensasi menjalankan
Reformasi Birokrasi dimasukkan Kemendikbud pada awal 2012 lalu. Tetapi mereka
akhirnya merevisi karena mendapat tugas baru mengawal program kebudayaan.
Mantan
pimpinan KPK itu mengatakan, tunjangan remunerasi di Kemendikbud berdampak pada
ketatnya aturan pegawai. Diantaranya adalah kewajiban absensi dengan sistem
fingerprint dengan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB. Sebelum adanya ketentuan
absensi digital ini, banyak pegawai Kemendikbud yang baru masuk kerja pukul
10.00 WIB atau bahkan menjelang jam makan siang.
Sementara
itu, Kementerian Agama (Kemenag) masih pesimis akan menerima remunerasi tahun
ini. ’’Itu masih terlalu dini,’’ tandas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M.
Jasin. Dia mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga mendapatkan
kompensasi remunerasi ini menyangkut layanan publik.
Jasin
mengatakan, sektor pelayanan publik di Kemenag masih perlu banyak pembenahan.
Misalnya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang masih terus memungut pungli biaya
nikah. ’’Kemudian juga di urusan haji,’’ katanya. Khusus di sektor layanan
haji, Jasin mengatakan usulan perbaikan dari KPK belum dipenuhi seluruhnya oleh
Kemenag.
Mantan
pimpinan KPK itu mengatakan, kementerian yang menjalankan reformasi birokrasi
tidak serta merta memperoleh tunjangan kinerja atau remunerasi. Jasin
menegaskan, kinerja kementerian harus dipantau dulu minimal setahun, baru
setelah itu bisa mendapatkan remunerasi.
Dia juga menjelaskan, menerima remunerasi
bukan jaminan kinerja aparaturnya bagus. Jasin mencontohkan pada kasus upeti
pegawai bea can cukai pada 2008 lalu. ’’Pegawai bea cukai waktu itu sudah
menerima remunerasi. Gaji mereka sudah Rp 15 jutaan,’’ jelas Jasin.
Untuk
itu, dia mengatakan Kemenag harus bisa mengubah mindset pegawainya dari
paradigma proyek menjadi paradigma pelayanan publik. ’’Jangan setiap ada agenda
itu lantas di kepalanya proyek-proyek dan uang-uang terus,’’ pungkasnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Remunerasi merupakan
imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai
akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan
perusahaan.
Remunerasi bermakna
sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi birokrasi, mengingat dampak
paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perubahan
kultur birokrasi didalam melaksanakan tugas pokoknya. Sedangkan keberhasilan
merubah kultur tersebut. akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan
anggotanya.
Strategi mengelola Remunerasi itu seperti mengamati pipa minyak.
Remunerasi merupakan sebuah aliran terus-menerus seperti tiada akhirnya, dengan
sedikit interupsi untuk memperbaiki kebocoran. Ada beberapa poin pengecekan
untuk menentukan bagaimana kita melakukannya. Meskipun fungsi Remunerasi terutama
berurusan dengan masalah kuantitatif, ada beberapa ukuran efisiensi dan
produktivitas Remunerasi kelompok. Penempatan staf layak untuk dievaluasi
tersebut karena itu pada dasarnya merupakan pekerjaan proyek. Setiap pembukaan
lowongan ialah seperti proyek dengan awal dan akhir. Remunerasi bertugas
melakukan perawatan yang pencapaian efisiensinya dapat dievaluasi. Meskipun
demikian, hasilnya hanya menjadi perhatian bagi manajemen Remunerasi dan sumber
daya manusia.
Mengingat makin
berkurangnya talenta dan tekanan terus-menerus untuk meraih keunggulan
kompetitif di pasar bebas, saya
menyarankan perpindahan fokus pada perawatan proses atau sistem ke strategi
efektivitas. Program Remunerasi mempunyai tujuan yang cukup luas, penting, dan
kompleks. Untuk menggapai misinya, kita harus menciptakan dan memelihara
struktur dan kita dapat mengaudit seberapa baik struktur itu dalam memenuhi
tanggung jawabnya.
DAFTAR
PUSTAKA
-
http://irfansagala.blogspot.com/2013/03/makna-dan-tujuan-remunerasi.html
diakses pada tanggal
03-November-2014 pukul 20:15
-
http://radarbanten.pasundan.net/read/berita/170/8036/Pegawai-Kemendikbud-Terima-Remunerasi-50-Persen-dari-Gaji-Pokok.html
diakses pada tanggal 03-November-2014 pukul 20:23
-
http://moroemas.blogspot.com/2009/06/pengertian-remunerasi.html
diakses pada tanggal
03-November-2014 pukul 20:30