Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Ü Tahapan
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
F Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
F Pelaksanaan
APBN
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam),
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
F
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
Ü Sumber
penerimaan APBN
Penerimaan APBN
diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
F Penerimaan
pajak yang meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh).
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
4.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &
Cukai.
5.
Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor).
F
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
1.
Penerimaan dari sumber daya alam.
2.
Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3.
Penerimaan bukan pajak lainnya.
Ü Struktur APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
F
Belanja Negara
Belanja terdiri
atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk
membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di
pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah
Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Pembiayaan Bunga Utang
- Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
- Belanja Hibah
- Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah,
untuk kemudian masuk dalam pendapatan
APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
F
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
a)
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek
b)
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas
Jatuh Tempo dan Moratorium.
Ü Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah
menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai tukar rupiah per USD
5.
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Ü Teori mengenai
APBN
F Fungsi APBN
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus
penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun
anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan
proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah
menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
F Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip
penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
·
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan
kecepatan penyetoran.
·
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh
negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
·
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
·
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau
kegiatan.
·
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
F Azas penyusunan
APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
·
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam
negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·
Penajaman prioritas pembangunan
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar