Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan
oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur factor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh
pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem
ekstrem tersebut.
Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui
penawaran dan permintaan.
Macam-Macam Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara
merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas
pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara
dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem
ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
a. Sistem
Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi
pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah
sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian
kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem
ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi
kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan
kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan
juga. Dengan demikian setiap orang akan bebas bersaing dengan orang lain dalam
bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation
(1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan
ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem pasar bebas ini dapat menciptakan efisiensi yang cukup
tinggi dalam mengatur kegiatan perekonomian. Mungkin kalian akan bertanya,
bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama
sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi
yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan
dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh
untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.
Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi
liberal, dapat kalian perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini.
1) Setiap orang bebas memiliki
alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan
kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah
dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan
apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar
bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan
tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip
laba.
b .
Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi
terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh
negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh
kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian
yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya
penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus
ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan
potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan
individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis
adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan
pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas
sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini
seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya. Sistem ekonomi
sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1) Semua sumber daya ekonomi
dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus
diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan
swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah
dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang
dikendalikan oleh negara.
5)
Semua
warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
c . Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau
perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis.
Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi,
bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan
diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran
pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun
pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari
pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan
dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan
masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian
besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem
ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan
situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat
yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Meskipun sistem ekonomi yang
mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur
tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini
ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber daya yang vital
dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan,
perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di
bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan
pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat
produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas
jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang
diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila
dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk
kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan
seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha
mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat
kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia
sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan
selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan
garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme
begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan
adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam
bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme
benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide
kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia
bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa
Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di
tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan
belanda.
“Perekonomian Indonesia
berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem
perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini
dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian
Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah
kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem
perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada
baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia.
Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak
langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian
Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa
Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan
dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal
ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan
sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada
rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas
kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal
inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33
ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara.
Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana
memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan
nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan
hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya
asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan
dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut;
kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan
nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat
diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme? Kapitalisme
lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja
ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar
bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada
bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan
bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi,
tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi
substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian
Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada
dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi
Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan
sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam
UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur
sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak
untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan
substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban
negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara.
Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi
kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan
setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang
dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah
ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi.
Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah
ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta.
Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana
setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem
ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan
membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan
sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai
pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab
8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan
tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani
masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit,
atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan
seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus
dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai
kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli
barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah
juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi
pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di
Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah
memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar