TUGAS LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
TUGAS MPR
Pemegangankekuasaankonsitutif yang mencangkupantara lain:
• Mengubahdanmenetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
• MelantikPresidendanWakilPresidenberdasarkanhasilpemilihanumum.
• Memperhentikanpresidendan/ atauwakilpresidendalammasajabatanyamenurut UUD (pasal 3 ayat
TUGAS MPR
Pemegangankekuasaankonsitutif yang mencangkupantara lain:
• Mengubahdanmenetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
• MelantikPresidendanWakilPresidenberdasarkanhasilpemilihanumum.
• Memperhentikanpresidendan/ atauwakilpresidendalammasajabatanyamenurut UUD (pasal 3 ayat
Tugaspresiden
:pemegangkekusaan(pelaksana UU) yang mencakup:
Bidangeksekusif:
• Memegangkekuasaanpemerintahan
• Menetapkanperaturanpemerintahanuntukmenjalankan UU sebagaimestinya
• Membentukdewanpertimbangan yang bertugasmemberikannasihatdanpertimbangankepadapresiden
• Mengangkatmenteri-menteridanmemberhentikanya
Bidanglegislatif:
• Mengajukan UU kepada DPR
• Bersama DPR menjetujuisetiaprancangan UU
• Mengesahkanrancangan UU yang telah di setujuibersama DPR
• Menetapkanperaturanpemerintahsebagaipenganti UU
Bidangyudikatif:
• Memberigrasidanrehabilitasidenganpertimbangan MA
• Memberianestidanabolisidenganmemperhatikan DPR
TugasKepala Negara:
• Membuatperjanjiandengannegara lain denganpersetujuan DPR
• Mengangkatdutadarinegara lain
• Memberigelar,tandajasa,dan lain-lain
Panglimatertinggi:
• Memegangkekuasaantertinggiatasangkatandarat,angkatanlaut,danangkatanudara
• Menyatakanperangdandamaidengannegara lain ataspersetujian DPR
• Menyatakankeadaanbahaya
• Memegangkekuasaanmembentuk UU(legislative of low making funcion
• Membahas,menyetujuibersamarancangan UU yang diajukanpresiden
• Memilikifungsilegislatif,fungsianggarandanfungsipengawasan
Tugas BPK:
• Menetapkankebijakanatastanggungjawabkeuangannegara,baikjangakapanjang,menengah,maupunpendekdanmengendalikanpelaksanaanya
• Melakukanpendaharanberdasarkanperaturanperundang-undangan yang berlaku
• Menetapkankebijakantugaspenunjangannya,baikjankapanjang,menegah, danpendek.
• Memeriksa APBN yang hasilnyadiberitahu:DPR,DPDdan, DPRD sebagaibahanpeniliian/pengawasaandalampembahasan RAPBN
• Mengaturtentangpajaksertahalkeuangan,sepertimengenaikedudukan BANK Sentraldanpengaturanusahaperbankanpadaumumnys
Tugas MA:
MemeriksadanMemutus:
• Permohonankasasi
• Sangeketatentangkewenganmengadili
• Permohonanpeninjauankembaliputusanpengadilan yang telahmemperolehkekuataanhukumtetap
Badanesekutif:
• Memimpinkabinet
• Memimpinmajelisrendah
• Menjadipenghubungratu/raja
• Memimpinpartaimayoritas
Badanlegislatif(parlemen):
• Menilai continue rekan-rekansepartai yang duduk di kabinet
• Menyiapkanlegisasiatasdasarkebijakanmenteri
• Mengawasipelaksanaan UU
• Menyatakangagasanpolitik
• Memamparkanargumentasipolikkepadapemilih
Bidangeksekusif:
• Memegangkekuasaanpemerintahan
• Menetapkanperaturanpemerintahanuntukmenjalankan UU sebagaimestinya
• Membentukdewanpertimbangan yang bertugasmemberikannasihatdanpertimbangankepadapresiden
• Mengangkatmenteri-menteridanmemberhentikanya
Bidanglegislatif:
• Mengajukan UU kepada DPR
• Bersama DPR menjetujuisetiaprancangan UU
• Mengesahkanrancangan UU yang telah di setujuibersama DPR
• Menetapkanperaturanpemerintahsebagaipenganti UU
Bidangyudikatif:
• Memberigrasidanrehabilitasidenganpertimbangan MA
• Memberianestidanabolisidenganmemperhatikan DPR
TugasKepala Negara:
• Membuatperjanjiandengannegara lain denganpersetujuan DPR
• Mengangkatdutadarinegara lain
• Memberigelar,tandajasa,dan lain-lain
Panglimatertinggi:
• Memegangkekuasaantertinggiatasangkatandarat,angkatanlaut,danangkatanudara
• Menyatakanperangdandamaidengannegara lain ataspersetujian DPR
• Menyatakankeadaanbahaya
• Memegangkekuasaanmembentuk UU(legislative of low making funcion
• Membahas,menyetujuibersamarancangan UU yang diajukanpresiden
• Memilikifungsilegislatif,fungsianggarandanfungsipengawasan
Tugas BPK:
• Menetapkankebijakanatastanggungjawabkeuangannegara,baikjangakapanjang,menengah,maupunpendekdanmengendalikanpelaksanaanya
• Melakukanpendaharanberdasarkanperaturanperundang-undangan yang berlaku
• Menetapkankebijakantugaspenunjangannya,baikjankapanjang,menegah, danpendek.
• Memeriksa APBN yang hasilnyadiberitahu:DPR,DPDdan, DPRD sebagaibahanpeniliian/pengawasaandalampembahasan RAPBN
• Mengaturtentangpajaksertahalkeuangan,sepertimengenaikedudukan BANK Sentraldanpengaturanusahaperbankanpadaumumnys
Tugas MA:
MemeriksadanMemutus:
• Permohonankasasi
• Sangeketatentangkewenganmengadili
• Permohonanpeninjauankembaliputusanpengadilan yang telahmemperolehkekuataanhukumtetap
Badanesekutif:
• Memimpinkabinet
• Memimpinmajelisrendah
• Menjadipenghubungratu/raja
• Memimpinpartaimayoritas
Badanlegislatif(parlemen):
• Menilai continue rekan-rekansepartai yang duduk di kabinet
• Menyiapkanlegisasiatasdasarkebijakanmenteri
• Mengawasipelaksanaan UU
• Menyatakangagasanpolitik
• Memamparkanargumentasipolikkepadapemilih
0 komentar:
Posting Komentar