Manajemen Sumber Daya Manusia Msdm Adalah Suatu Cara Bagaimana Mengatur Hubungan Dan Peranan Tenaga Kerja Yang Dimiliki Oleh Individu Secara Efisien Serta Dapat Digunakan Secara Maksimal Sehingga Tercapai Tujuan Bersama Perusahaan & Karyawan.
Konsep Msdm Adalah Bahwa Setiap Karyawan Adalah Manusia - Bukan Mesin - Dan Bukan Semata Menjadi Sumber Daya Bisnis.
Unsur Msdm Adalah Manusia.
1. Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia Dibagi Menjadi Dua, Yaitu :
A. Manusia Sebagai Sumber Daya Fisik
Dengan Energi Yang Tersimpan Dalam Ototnya, Manusia Dapat Bekerja Dalam Berbagai Bidang, Antara Lain :
Bidang Perindustrian, Transportasi, Perkebunan, Perikanan, Perhutanan, Dan Peternakan.
B. Manusia Sebagai Sumber Daya Cipta
Oleh Karena Itu, Manusia Tidak Dilihat Hanya Sebagai Sumber Energi, Tapi Yang Terutama Ialah Sebagai Sumber Daya Cipta (Sumber Daya Mental) Yang Sangat Penting Bagi Perkembangan Kebudayaan Manusia.
2.Perkembangan Sumber Daya Manusia
Revolusi Industri Abad Ke 20 Dan Revolusi Teknologi Abad Ke 19 Mengubah Makna Tenaga Kerja Itu Sendiri, Dimana Kebanggan Hasil Kerjanya Menjadi Berkurang.
Akibat Revolusi Industri Dan Teknologi Terhadap Tenaga Kerja Adalah :
- Berkembangnya Spesialisasi, Secara Ekonomis Menguntungkan, Hasil Kerjanya Lebih Banyak Dan Orang Akan Ahli Dalam Bidangnya
- Hambatan Pengembangan Diri, Bagi Kelompok Tertentu Secara Sosiologis Disebut Blok Of Mobility (Sekat-Sekat Mobilitas Masyarakat)
- Perubahan Yang Terus Menerus, Merugikan Tenaga Kerja Dengan Perubahan Bidang Industri Dan Teknologi
3.Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan
Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
- Tenaga Eksekutif, Mengambil Keputusan Dan Melaksanakan Fungsi Organik Manajemen
- Tenaga Operatif, Tenaga Terampil, Menguasai Pekerjaan, Sehingga Tugas Dapat Dilaksanakan Dengan Baik.
- Tenaga Eksekutif, Mengambil Keputusan Dan Melaksanakan Fungsi Organik Manajemen
- Tenaga Operatif, Tenaga Terampil, Menguasai Pekerjaan, Sehingga Tugas Dapat Dilaksanakan Dengan Baik.
Penentuan Jumlah Tenaga Kerja, Meliputi Dua Hal Pokok , Yaitu :
- Analisis Beban Kerja, Meliputi Peramalan Penjualan, Penyusunan Jadwal Waktu Kerja Dan Penentuan Jumlah Tenaga Kerja Untuk Membuat Satu Unit Barang
- Analisis Tenaga Kerja, Menghitung Jumlah Tenaga Kerja Yang Sesungguhnya Dapat Tersedia Pada Satu Periode
4. Hubungan Perburuhan
Bila Terjadi Ketidak Kesepakatan, Buruh Punya alasan Yang Dapat Digunakan :
- Penghasutan
- Memperlambat Kerja
-
Boikot
- Pemogokkan
5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Organisasi Pekerja Yang Dibentuk Untuk Mempromosikan Atau Menyatakan Pendapat, Melindungi, Dan Memperbaiki Melalui Kegiatan Kolektif, Kepentingan Sosial, Ekonomi Dan Politik Anggotanya.
6. Perserikatan Saat Ini
- Craft Unions
Anggotanya Karyawan Yang Punya Ketrampilan Yang Sama Seperti Tukang Kayu
- Industrial Unions
Dibentuk Berdasarkan Lokasi Pekerjaan Yang Sama, Serikat Ini Terdiri Pekerja Tidak Berketrampilan Maupun Berketrampilan Dalam Perusahaan Atau Industri Tertentu
- Mixed Unions
Mencakup Pekerja Terampil, Tidak Terampil Dan Setengah Terampil Dari Suatu Lokal Tertentu Tidak Memandang Dari Industri Mana
7. Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja Dengan Manajer
- Closed Shop Agreement
Hanya Berlaku Bagi Pekerja Yang Telah Bergabung Menjadi Anggota Serikat (Persatuan)
- Union Shop Agreement
Mengaharuskan Para Pekerja Untuk Menjadi Anggota Serikat Untuk Periode Waktu Terentu
- Open Shop Agreement
Memberikan Kebebasan Pekerja Untuk Menjadi Atau Tidak Anggota Serikat Kerja
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
Sebagaimana Diatur Dalam Konstitusi Negara Kita Uud 1945, Pasal 28e Yang Berbunyi:
“Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul Dan Mengeluarkan Pendapat.”
Selain Itu Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Disebutkan Bahwa “Setiap Orang Berhak Untuk Mendirikan Serikat Pekerja Dan Tidak Boleh Dihambat Utnuk Menjadi Anggotanya Demi Melindungi Dan Memperjuangkan Kepentingannya Serta Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.”
Serta Masih Banyaklagi Ketentuan Yang Mengatur Mengenai Hal Ini, Diantaranya:
- Pasal 23 Ayat (4) Declaration Of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants On Economic, Social And Cultural
- Pasal 104 Dan 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara Hukum, Salah Satu Ciri Yang Harus Dipenuhi Negara, Adalah Perlindungan Dan Jaminan Hak Asasi Manusia Atas Seluruh Warga Negaranya. Seperti Halnya Indonesia Yang Bercita-Cita Menjadi Negara Berlandaskan Hukum, Maka Pemerintah Indonesia Harus Dapat Mewujudkan Dan Menjamin Hak Atas Kesejahteraan Sosial Bagi Warga Negaranya. Oleh Karena Itu, Dengan Adanya Ketentuan Yang Menjamin Hak Atas Kesejahteraan Tersebut Diatas, Maka Dalam Hal Ini Pemerintah Juga Harus Turut Serta Dalam Pemenuhan Akan Hak-Hak Itu.
- Pemogokkan
5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Organisasi Pekerja Yang Dibentuk Untuk Mempromosikan Atau Menyatakan Pendapat, Melindungi, Dan Memperbaiki Melalui Kegiatan Kolektif, Kepentingan Sosial, Ekonomi Dan Politik Anggotanya.
6. Perserikatan Saat Ini
- Craft Unions
Anggotanya Karyawan Yang Punya Ketrampilan Yang Sama Seperti Tukang Kayu
- Industrial Unions
Dibentuk Berdasarkan Lokasi Pekerjaan Yang Sama, Serikat Ini Terdiri Pekerja Tidak Berketrampilan Maupun Berketrampilan Dalam Perusahaan Atau Industri Tertentu
- Mixed Unions
Mencakup Pekerja Terampil, Tidak Terampil Dan Setengah Terampil Dari Suatu Lokal Tertentu Tidak Memandang Dari Industri Mana
7. Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja Dengan Manajer
- Closed Shop Agreement
Hanya Berlaku Bagi Pekerja Yang Telah Bergabung Menjadi Anggota Serikat (Persatuan)
- Union Shop Agreement
Mengaharuskan Para Pekerja Untuk Menjadi Anggota Serikat Untuk Periode Waktu Terentu
- Open Shop Agreement
Memberikan Kebebasan Pekerja Untuk Menjadi Atau Tidak Anggota Serikat Kerja
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
Sebagaimana Diatur Dalam Konstitusi Negara Kita Uud 1945, Pasal 28e Yang Berbunyi:
“Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul Dan Mengeluarkan Pendapat.”
Selain Itu Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Disebutkan Bahwa “Setiap Orang Berhak Untuk Mendirikan Serikat Pekerja Dan Tidak Boleh Dihambat Utnuk Menjadi Anggotanya Demi Melindungi Dan Memperjuangkan Kepentingannya Serta Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.”
Serta Masih Banyaklagi Ketentuan Yang Mengatur Mengenai Hal Ini, Diantaranya:
- Pasal 23 Ayat (4) Declaration Of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants On Economic, Social And Cultural
- Pasal 104 Dan 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara Hukum, Salah Satu Ciri Yang Harus Dipenuhi Negara, Adalah Perlindungan Dan Jaminan Hak Asasi Manusia Atas Seluruh Warga Negaranya. Seperti Halnya Indonesia Yang Bercita-Cita Menjadi Negara Berlandaskan Hukum, Maka Pemerintah Indonesia Harus Dapat Mewujudkan Dan Menjamin Hak Atas Kesejahteraan Sosial Bagi Warga Negaranya. Oleh Karena Itu, Dengan Adanya Ketentuan Yang Menjamin Hak Atas Kesejahteraan Tersebut Diatas, Maka Dalam Hal Ini Pemerintah Juga Harus Turut Serta Dalam Pemenuhan Akan Hak-Hak Itu.
Referensi : http://karinadevianta.blogspot.com