Audit Forensik
Temukan Kebocoran Rahasia Kasus Petral
Lily
Rusna Fajriah
Senin, 9 November 2015 −
16:08 WIB
JAKARTA
- PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, audit forensik yang dilakukan terhadap
Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan adanyakebocoran
informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak perseroan.
Direktur
Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, audit forensik yang dilakukan pada 1
Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali sekaligus
dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak dan produk
minyak di masa mendatang, oleh Integrated Supply Chain (ISC). (Baca: Audit
Forensik Kelar, Tugas Pertamina di Petral Selesai).
"Beberapa
temuan tersebut meliputi inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko
mahalnya harga crude dan produk," katanya di Kantor Pusat Pertamina,
Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dia
mengatakan, temuan tersebut meliputi, kebijakan Petral dalam proses pengadaan,
kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh eksternal. Selain itu, ditemukan
bahwa Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan
inspektor.
Terkait
kebocoran informasi rahasia, sambung Dwi, audit forensik tersebut menemukan
bahwa terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang
ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar
minyak (BBM).
"Soal
kebocoran informasi rahasia. Di dalam beberapa tracing terhadap email maupun
chatting yang ada ditengarai adanya informasi soal patokan harga, volume dan
lain lain yang bocor," imbuh dia.
Mantan
Bos Semen Indonesia ini menuturkan, likuidasi secara formal akan dapat
dilaksanakan setelah seluruh proses tersebut tuntas pada kuartal II/2016.
"Laporan
temuan ini telah kami sampaikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah
lanjutan apabila diperlukan. Laporan hasil audit ini juga dapat menjadi dasar
bagi langkah perbaikan kebijakan, khususnya dalam proses pengadaan minyak
mentah dan produk di masa mendatang," tandasnya.
REVIEW KASUS
PETRAL (Pertamina Energy Trading Ltd)
1.
Auditor yang mengaudit:
Auditor
independem asal Australia, KAP Kordha
Mentha.
2.
Jenis Audit yang dilakukan:
Audit
Forensik yaitu audit yang bertujuan untuk melakukan audit investigasi terhadap
tindakkriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support
)di pengadilan.
3.
Proses Audit Forensik
a. Identifikasi
masalah : dalam tahap ini auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang
hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan
spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan
dengan klien : dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien
terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan
klien terhadap penugasan audit.
c. Pemeriksaan
pendahuluan : dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d. Pengembangan
rencana pemeriksaan : dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus
yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap
individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep
temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta
klien.
e. Pemeriksaan
lanjutan : dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta
melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan
Laporan : pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil
audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan.
Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1) Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2) Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
4.
Kesipulan Audit:
KAP
kordha mentha dalam kasus petral sudah melakukan audit sesuai dalam aturan
etika kompartemen akuntan publik nomor 100 tentang indepedensi,integritas,dan
objektivitas ; nomor 202 tentang kepatuhan terhadap standar ; dan nomor 303
tentang tanggung jawab kepada klien (301 informasi klien yang rahasia). Menurut
Dirut PT Pertamina, lembaga audit independen KordhaMentha audit forensik yang
dilakukan hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak
mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus ini, terdapat
beberapa prinsip yang ada, diantaranya :
a. Tanggung
jawab Profesi
Lembaga
audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode
etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai
nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
b. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus
ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang
bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam
menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan
agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
5.
Temuan Audit:
Berdasarkan
proses audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha ditemukan beberapa pelanggaran sebagai
berikut:
a. Ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
b. Terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014
c. Terjadinya ketidakwajaran dalam pengadaan minyak mentah pada 2012 hingga 2014
d. Jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
e. Inefisiensi rantai suplai meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk.
f. Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan Inspektor.
g. adanya kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak perseroan
a. Ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
b. Terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014
c. Terjadinya ketidakwajaran dalam pengadaan minyak mentah pada 2012 hingga 2014
d. Jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
e. Inefisiensi rantai suplai meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk.
f. Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan Inspektor.
g. adanya kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak perseroan
Dibuat Oleh : ( Diana
Mufida, SS-UG, 4EB17 )
Sumber :
http://kontrasnews.com/index.php/2015/11/16/kasus-petral-siapa-yang-membocorkan-hasil-audit-petral/
diakses pada senin 21 Desember 2015 pukul 19:37
http://www.pertamina.com/news-room/siaran-pers/audit-forensik-petral-group-telah-tuntas/
diakses pada senin 21 Desember 2015 pukul 19:58
http://finance.detik.com/read/2015/11/15/162533/3071566/1034/ini-alasan-pertamina-pakai-auditor-asing-dalam-audit-petral
diakses pada senin 21 Desember 2015 pukul 20:27
http://www.academia.edu/3686466/Bab_1
diakses pada senin 22 Desember 2015 pukul 06:23
http://kodeetikiai.blogspot.co.id/
diakses pada senin 21 Desember 2015 pukul 21:06
https://bhotickdhen.wordpress.com/2015/11/11/laporkan-hasil-audit-petral-bos-pertamina-ada-pegawai-tidak-kooperatif/
diakses pada senin 21 Desember 2015 pukul 21:14