Pages

Kamis, 06 November 2014

REMUNERASI

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI



TUGAS BAHASA INDONESIA 2
REMUNERASI

Nama                   : Diana Mufida
NPM           : 22212049
Kelas          : 3EB17
Fakultas     : Ekonomi






Universitas Gunadarma
2014



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya berhasil menyelesaikan tulisan ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul REMUNERASI”.
Tulisan ini berisikan tentang informasi Remunerasi sebagai salah  satu Pembahasan dalam Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2.
Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan tulisan ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala urusan kita. Amin




Bekasi, 04 November 2014


Penyusun










DAFTAR ISI
Cover  ………………………………………………………….....................................………..      1
Kata Pengantar         ………………………………………….....................................………..      2
Daftar Isi        ……………………………………………….....................................…………...     3
BAB I             PENDAHULUAN    ……………………….......................................…………...     4
                        1.1 Latar Belakang      …………………….....................................……………...     4
BAB II            PEMBAHASAN       ………………………….……........................................…     6
                        2.1 Pengertian Remunerasi     ………………….…….....................................……    6
                        2.2 Maksud dan Tujuan Kebijakan Remunerasi .……....................................……    7
                        2.3 Siapa Saja Yang Mendapatkan Remunerasi ......................................…………    7
                        2.4 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi …………........................................     7
                        2.5 Alasan Remunerasi Bermakna Sangat Strategis
      terhadap Suksesnya Reformasi Birokrasi ………..............................................................……    8
                        2.6 Pentahapannya      …………………......................................…………………    9
                        2.7 Prinsip Dasar dan Kebijakan Remunerasi ….....................................…………    9
                        2.8 Kasus Remunerasi ………………………….....................................…………    9
BAB III          PENUTUP     ……………………………………....................................………    13
DAFTAR PUSTAKA          …………………………………….........................................……    14
           












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Sejak tahun 2007 muncul istilah baru yang membuat para pegawai harap-harap cemas. Istilah tersebut adalah remunerasi. Remunerasi adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang atau substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai timbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin dimana tidak termasuk uang lembur atau honor. Hal ini dilakukan untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi Kolusi dan Nepostime (KKN).
Remunerasi bisa juga dikatakan sebagai pemberian tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat pekerjaan yang ada di satu institusi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).   Pemberian remunerasi itu bervariasi bergantung pada tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing individu.
Remunerasi pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi Birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:

1.                  Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani atau feodal style, dsb.)
2.                  Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
3.                  Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja aparatur negara.
4.                  Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
5.                  Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Remunirasi
Remunerasi merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa keberadaannya di dalam suatu organisasi perusahaan tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab, akan terkait langsung dengan pencapaian tujuan perusahaan. Remunerasi yang rendah tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dilihat dari sisi kemanusiaan maupun dari sisi kelangsungan hidup perusahaan.
Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem remunerasi, yaitu yang mengacu kepada teori Karl Mark dan yang mengacu kepada teori Neo-klasik. Kedua teori tersebut masing-masing memiliki kelemahan. Oleh karena itu, sistem pengupahan yang berlaku dewasa ini selalu berada diantara dua sistem tersebut. Berarti bahwa tidak ada satupun pola yang dapat berlaku umum. Yang perlu dipahami bahwa pola manapun yang akan dipergunakan seyogianya disesuaikan dengan kebijakan remunerasi masing-masing perusahaan dan mengacu kepada rasa keadilan bagi kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
Besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan adalah berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya, yaitu permintaan dan penawaran tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan pemerintah, dan biaya hidup.
Dilihat dari sistemnya pembelian remunerasi dapat dibedakan atas prestasi kerja, lama kerja, senioritas atau lama dinas, kebutuhan, dan premi atau upah borongan

2.2 Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

2.3 Siapa Saja Yang Mendapatkan Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

1.      Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
2.      Prioritas kedua adalah Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
3.      Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

2.4 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
1.      UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.      UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
3.      Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4.      Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
5.      Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama)

2.5 Alasan Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Birokrasi
Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi birokrasi, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perubahan kultur birokrasi didalam melaksanakan tugas pokoknya. Sedangkan keberhasilan merubah kultur tersebut. akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.
Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perubahan dan pembaharuan dibidang instrumental, bidang struktural dan bidang kultural pegawai.



2.6 Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :

1.      Analisa jabatan
2.      Pengumpulan data jabatan
3.      Evaluasi jabatan dan Pembobotan
4.      Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
5.      Job pricing atau penentuan harga jabatan
6.      Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)

2.7 Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

2.8 Kasus Remunerasi
Dalam Tulisan ini saya akan membahas kasus remunerasi yang berjudul “Pegawai Kemendikbud Terima Remunerasi 50 Persen dari Gaji Pokok”
JAKARTA- Kabar baik bagi sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Tahun ini, Pemerintah berniat menambah jumlah K/L yang menerima tunjangan kinerja atau remunerasi.
         Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan RB) Eko Prasojo menuturkan, setidaknya ditargetkan 40 K/L tahun ini bakal mendapat remunerasi. "Iya jadi tahun ini akan kita selesaikan 40 K/L untuk menerima fasilitas itu (remunerasi)," papar Eko di Jakarta, Sabtu (26/1).
         Eko memaparkan, dari 40 K/L yang akan mendapatkan remunerasi, di antaranya ada Kemenag, Kementrian ESDM, Kemenpera, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenpora dan Kemenakertrans. "Di antaranya kementerian-kementerian itu yang akan mendapat remunerasi. Tapi untuk keseluruhannya, datanya masih ada di kantor, jadi perlu dilihat lagi untuk yang lain,"jelas Eko.
         Sejauh ini, lanjut Eko, total terdapat 36 K/L yang sudah menerima remunerasi. Fasilitas remunerasi tersebut diprioritaskan untuk melakukan perubahan di delapan area reformasi birokrasi. Antara lain, untuk perubahan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM), aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola mikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.
         Eko memaparkan, jika target 40 K/L terkait remunerasi tersebut tercapai, maka terdapat total 76 K/L yang telah mendapatkan fasilitas tunjangan kinerja tersebut. Untuk pemenuhan target remunerasi tersebut, pemerintah setidaknya membutuhkan anggaran Rp 45 Triliun. "Anggaran tersebut untuk 76 K/L di pemerintah pusat yang mendapatkan remunerasi 100 persen,"paparnya.
Selain remunerasi untuk K/L di tingkat pemerintah pusat, kata Eko," Kemen PAN & RB juga menginisiasi pilot project remunerasi dan reformasi birokrasi untuk dinas K/L yang ada di 33 provinsi, 33 kota, dan 33 kabupaten yang prosesnya dimulai pada 2012. "Upaya ini merupakan percepatan, pasalnya, program remunerasi untuk daerah rencananya baru dimulai pada 2015,"kata dia.
         Eko Menuturkan, berdasarkan perhitungan Kemen PAN-RB, remunerasi 100 persen PNS di seluruh Indonesia, setidaknya membutuhkan anggaran hingga Rp 250 triliun per tahun. Hal tersebut, kemungkinan baru dapat terwujud sepuluh tahun mendatang saat APBN mencapai angka Rp5.000 triliun sampai 6.000 triliun. "Kalau saat ini memang belum bisa,"imbuhnya.
  Di antara kementerian yang bakal menerima remunerasi adalah Kemendikbud. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, muncul kabar jika mereka akan mendapatkan remunerasi sebesar 50 persen dari gaji pokok. "Ini masih kabar yang saya terima. Belum ketetapan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red)," tandasnya.
         Haryono menceritakan, usulan mendapatkan remunerasi sebagai kompensasi menjalankan Reformasi Birokrasi dimasukkan Kemendikbud pada awal 2012 lalu. Tetapi mereka akhirnya merevisi karena mendapat tugas baru mengawal program kebudayaan.
         Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunjangan remunerasi di Kemendikbud berdampak pada ketatnya aturan pegawai. Diantaranya adalah kewajiban absensi dengan sistem fingerprint dengan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB. Sebelum adanya ketentuan absensi digital ini, banyak pegawai Kemendikbud yang baru masuk kerja pukul 10.00 WIB atau bahkan menjelang jam makan siang.
         Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) masih pesimis akan menerima remunerasi tahun ini. ’’Itu masih terlalu dini,’’ tandas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin. Dia mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga mendapatkan kompensasi remunerasi ini menyangkut layanan publik.
         Jasin mengatakan, sektor pelayanan publik di Kemenag masih perlu banyak pembenahan. Misalnya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang masih terus memungut pungli biaya nikah. ’’Kemudian juga di urusan haji,’’ katanya. Khusus di sektor layanan haji, Jasin mengatakan usulan perbaikan dari KPK belum dipenuhi seluruhnya oleh Kemenag.
         Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, kementerian yang menjalankan reformasi birokrasi tidak serta merta memperoleh tunjangan kinerja atau remunerasi. Jasin menegaskan, kinerja kementerian harus dipantau dulu minimal setahun, baru setelah itu bisa mendapatkan remunerasi.
Dia juga menjelaskan, menerima remunerasi bukan jaminan kinerja aparaturnya bagus. Jasin mencontohkan pada kasus upeti pegawai bea can cukai pada 2008 lalu. ’’Pegawai bea cukai waktu itu sudah menerima remunerasi. Gaji mereka sudah Rp 15 jutaan,’’ jelas Jasin.
         Untuk itu, dia mengatakan Kemenag harus bisa mengubah mindset pegawainya dari paradigma proyek menjadi paradigma pelayanan publik. ’’Jangan setiap ada agenda itu lantas di kepalanya proyek-proyek dan uang-uang terus,’’ pungkasnya. 





























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Remunerasi merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi birokrasi, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perubahan kultur birokrasi didalam melaksanakan tugas pokoknya. Sedangkan keberhasilan merubah kultur tersebut. akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.
Strategi mengelola Remunerasi itu seperti mengamati pipa minyak. Remunerasi merupakan sebuah aliran terus-menerus seperti tiada akhirnya, dengan sedikit interupsi untuk memperbaiki kebocoran. Ada beberapa poin pengecekan untuk menentukan bagaimana kita melakukannya. Meskipun fungsi Remunerasi terutama berurusan dengan masalah kuantitatif, ada beberapa ukuran efisiensi dan produktivitas Remunerasi kelompok. Penempatan staf layak untuk dievaluasi tersebut karena itu pada dasarnya merupakan pekerjaan proyek. Setiap pembukaan lowongan ialah seperti proyek dengan awal dan akhir. Remunerasi bertugas melakukan perawatan yang pencapaian efisiensinya dapat dievaluasi. Meskipun demikian, hasilnya hanya menjadi perhatian bagi manajemen Remunerasi dan sumber daya manusia.
Mengingat makin berkurangnya talenta dan tekanan terus-menerus untuk meraih keunggulan kompetitif  di pasar bebas, saya menyarankan perpindahan fokus pada perawatan proses atau sistem ke strategi efektivitas. Program Remunerasi mempunyai tujuan yang cukup luas, penting, dan kompleks. Untuk menggapai misinya, kita harus menciptakan dan memelihara struktur dan kita dapat mengaudit seberapa baik struktur itu dalam memenuhi tanggung jawabnya.



DAFTAR PUSTAKA
-          http://irfansagala.blogspot.com/2013/03/makna-dan-tujuan-remunerasi.html diakses pada tanggal 03-November-2014 pukul 20:15
-          http://moroemas.blogspot.com/2009/06/pengertian-remunerasi.html diakses pada tanggal 03-November-2014 pukul 20:30



0 komentar:

Posting Komentar