Pages

Tampilkan postingan dengan label Pengantar Manajemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Manajemen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2013

Teteplah Bersamaku (kreativitas)



Bila nanti aku rapuh
Tak mampu lagi tuk sekedar menyanggah kepalamu di pundakku
Akankah engkau tetap denganku ?
Bila nanti mulutku kaku
Tak fasih lagi tuk mengatakan aku cinta padamu
Mungkinkah engkau tetap bersamaku ?

Tataplah mataku jika semua tak dapat lagi aku lakukan
Bacalah semua dari pandangan itu
Maka engkau kan mengerti dari air mataku yang terjatuh
Dan dengarlah dari detak jantungku yang masi berdegup
Maka engkau akan mengetahui
Betapa cinta ini sepanjang hidupku

Jangan pernah kau pergi
Tinggalkan aku dalam kesendirian
Karna engkaulah tempatku berteduh
Hingga nanti aku letih dan mati

Investasi dan Penanaman Modal




A.   Investasi
Investasi merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Jenis Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi :
1.     Investasi rill, seperti pabrik, mesin, dll
2.    Investasi persediaan, seperti barang jadi, barang baku, dll
3.    Investasi Residensial, seperti rumah, kantor, dll
Faktor yang paling penting dalam menentukan tingkat investasi adalah keuntungan yang diramalkan dan tingkat bunga.
Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui bersama  bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri.

B.   PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.      pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2.      pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3.      pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4.      pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5.      penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1.      Menyerap banyak tenaga kerja
2.      Termasuk skala prioritas tinggi
3.      termasuk pembangunan infrastruktur
4.       melakukan alih teknologi
5.      melakukan industri pionir
6.      berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.      menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.      melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9.      bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
10.  industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

C.   Penanaman Modal Asing
Peran modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Sebagaimana halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan  bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.      pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2.      pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3.      pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4.      pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5.      penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.      keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain : * Menyerap banyak tenaga kerja
1.      Termasuk skala prioritas tinggi
2.      Termasuk pembangunan infrastruktur
3.      Melakukan alih teknologi
4.      Melakukan industri pionir
5.      Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
6.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
7.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
8.      Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
9.      Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri

Sumber :


                                                                                                                                        

Kamis, 11 Oktober 2012

Pengamatan Terhadap Usaha Kecil di Sekitar


Usaha kecil yang telah kami amati adalah usaha kecil dari seorang penjual pakaian di salah satu pasar tradisional yang berada didaerah Bekasi Barat yang berawal hanya sebagai karyawati  penjaga toko pakaian dan sekarang sudah memiliki toko sendiri di pasar tradisional tersebut dan bahkan sudah memberikan lapangan kerja bagi beberapa karyawati tokonya.
Pada sekitar tahun 2000-an pengusaha kecil ini hanya berkerja sebagai karyawati disebuah toko pakaian dan menyisihkan ¾ waktunya dalam sehari untuk menjaga toko, membereskan barang-barang, mengecek stok pakaian yang  masih tersedia hingga melayani pelanggan yang datang untuk membeli atau hanya sekedar bertanya.
Hingga akhirnya dua tahun yang lalu ia dapat membangun dan memimpin sendiri usaha yang ia geluti selama kurang lebih sepuluh tahun. Ia menjadi pemilik sekaligus sebagai penjaga dan penjual barang ditokonya. Dengan kerja keras yang telah ia tekuni selama ini dan berkat jiwa entrepreneur  yang ia miliki, ia dapat mengelola dengan sangat baik usaha kecilnya, mendatangkan banyak pelanggan dan mempertahankan pelanggan tetapnya. Ia juga selalu jujur dalam melayani dan menginformasikan kondisi barang yang ia jual kepada pelanggannya. Apabila pelanggan bertanya tentang kondisi salah satu pakaian, ia pasti akan menjawab dengan jujur meskipun kondisi pakaian tersebut tidak bagus seperti  bahan yang panas atau tidak meresap keringat, warna yang luntur dan lain-lain tetapi justru itulah salah satu kelebihan yang dimiliki “tokonya” yang justru membuat toko tersebut menjadi salah satu toko pakaian yang “disarankan” atau bahkan dibincangkan di kalangan pembeli. Dan sekarang toko tersebut  sudah memiliki tiga karyawati yang menjaga dan melayani pelanggan yang datang bahkan seorang pemilik toko pakaian yang dulunya hanya seorang karyawati itu hanya perlu mengecek keadaan tokonya seminggu sekali dan sisa harinya ia habiskan untuk mencari supplier baru dan bersantai dirumah menghitung modal dan laba yang ia peroleh.
Kelemahan dari usaha yang ia tekuni adalah ia akan mengalami kerugian yang cukup besar jika baju yang ia jual tidak laku dipasaran lagi karna trend atau musim pakaian tersebut sudah habis atau  sudah berganti model.
Ancaman yang mungkin dihadapi oleh pegusaha kecil tersebut adalah bukan tidak mungkin karyawati yang menjaga tokonya sekarang akan melakukan kecurangan dengan mengambil uang atau bahkan mereka bisa saja memiliki inovasi untuk mendirikan sendiri usaha toko pakaian yang justru menjadi saingannya seperti apa yang terlintas dipikiran pengusaha kecil yang dulunya hanya karyawati ini beberapa tahun lalu.
Kekuatan penjual pakaian adalah memilliki strategi  tersendiri agar tidak tersaingi oleh pedagang lainnya.lain karena itu,kekuatan penjual pakaian akan terus berfikir karena perdagangan semakin ketat, maka dari itu mereka selalu mengeluarkan ide-ide agar bisa mendapatkan pelanggan baru dan pelanggan lama.
Peluang penjual pakaian adalah saat-saat waktu tertentu saja penjual pakaian menaikan harga pakaiannya lebih mahal dari pada hari-hari biasanya dan penjual pakaian akan menaikan harganya pada saat bulan ramadhan atau empat hari menjelang lebaran.peluang itulah yang di harapkan para pedagang pakaian.

Kamis, 04 Oktober 2012

Tawuran Antar Pelajar


Akhir-akhir ini kenakalan remaja semakin meluas bahkan merajalela, korban bukan hanya berjumlah satu atau dua orang bahkan sudah ratusan orang. Tawuran yang terjadi saat ini bukan hanya tawuran yang terjadi antar kampung yang bertetangga tetapi sudah terjadi di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh para pelajar yang seharusnya bersaing untuk mendapatkan prestasi yang baik.
Jumlah tawuran yang terjadi di lingkungan remaja sangat memprihatinkan karena banyaknya jumlah korban yang berjatuhan setelah menurunnya jumlah peristiwa tawuran tahun lalu. Pada tahun 2010 tercatat 102 peristiwa tawuran dengan korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, pada tahun 2011 terdapat 96 kasus dengan korban meninggal sebanyak 12 orang dan untuk tahun 2012 jumlahnya meningkat menjadi 103 kasus tawuran dengan korban jiwa sebanyak 17 orang.
Seperti tawuran yang terjadi antara SMA 87 dengan SMA Kartika di Bintaro tangerang pada 6 Agustus 2012 yang membuat seorang pelajar SMA Kartika bernama Jeremy Hasibuan meninggal dunia setelah terkena bacok dibagian kepala. Pada 29 Agustus 2012, tawuran pelajar SMP Negeri 6 Buaran dan pelajar SMP 194 Duren Sawit di perlintasan kereta dekat Stasiun Buaran, Jakarta Timur mengakibatkan Jatsuli tewas tertabrak kereta rel listrik saat tawuran berlangsung.
Pada 30 Agustus terjadi tawuran pelajar di sekitar Stasiun Klender, Jakarta Timur. Seorang pria 64 tahun, Rohiman, tewas tertabrak akibat berusaha menyelamatkan diri dari tawuran. Satu jam kemudian, para pelajar kembali bentrok di bawah jalan layang Pondok Kopi, Jakarta Timur. Bentrokan ini menewaskan Ahmad Yani, siswa kelas X SMK Negeri 39 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena terkena sabetan senjata tajam. Hari itu puluhan pelajar SMK Widya Darma dan SMK Muhamadiyah juga bentrok di Jalan Raya Tlajung Udik selama dua jam, hingga mengakibatkan seorang siswa SMK Muhamadiyah, Rudi Noval Ashari, tewas ditebas samurai.
Tawuran tidak berhenti sampai disitu, pada 12 September 2012, tawuran terjadi antara siswa SMK Panmas dengan SMK Baskara mengakibatkan Dedi Triyuda (17 tahun), siswa kelas dua SMK Baskara, tewas dibacok dengan celurit dan dilempari batu. Tawuran kembali terjadi kembali pada 24 September antara SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 70 Bulungan yang menewaskan Alawy Yusianto Putra (15 tahun) siswa kelas X.8. Diduga ada pihak yang memelopori tindakan tidak terpuji tersebut termasuk dikalangan Alumni. Dan insiden terakhir terjadi 26 September antara siswa SMA Karya 66 dan SMK Karya Zeni di Matraman, yang menewaskan Deni Yanuar.
Peristiwa tersebut terjadi bukanlah tanpa sebab, karena apabila ditelusuri lebih jauh banyak sekali faktor-faktor yang dapat memacu terjadinya aksi tawuran baik secara internal seperti kurangnya pengendalian diri dan kurangnya iman dan secara eksternal atau pengaruh dari luar seperti kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua, lingkungan pergaulan yang kurang baik, tontonan yang tidak layak serta minimnya pengetahuan tentang agama dan kewarganegaraan.
Apabila diperhatikan, saat ini banyak sekali tontonan atau permainan yang banyak menggunakan kekerasan. Bukan tidak mungkin apabila para pelaku tawuran terpengaruh oleh film-film dan permainan yang mengandung unsur kekerasan. Disinilah peranan orang tua yang menjadi jaminannya, banyak sekali orang tua yang sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak dapat lagi memperhatikan segala sesuatu gerak-gerik anak. Umur seseorang tidak menjamin dewasanya pemikiran orang tersebut, jika dipikir secara logika harusnya seorang pelajar apalagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah harus bisa membedakan mana yang baik dan buruk serta mana yang harus dilakukan atau dijauhkan. Lingkungan pergaulan juga sangat berpengaruh terhadap jalan pikiran seseorang karena kecil kemungkinan bila seorang yang bergaul dengan kalangan yang memiliki etika buruk dan brutal dapat menjadi seseorang yang berperilaku baik. Jika orang tua tidak lagi dapat mengawasi dan pengaruh lingkungan sekitar telah meracuni jalan pikiran seseorang maka imanlah yang dapat menyelamatkan moral seseorang.

Sumber :
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/09/28/kpai-selama-3-tahun-46-pelajar-tewas-akibat-tawuran/
http://www.jurnas.com/halaman/6/2012-10-01/222772