Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Koperasi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 23 Januari 2014
Jumat, 15 November 2013
Semoga Tuhan Selalu Menjaga Hatimu
Terlalu besar cintaku
kepadamu
Hingga tak kusadari
betapa bodohnya diriku
Aku memang bukan
manusia yg sempurna
Tapi ku punya cinta
yang begitu sempurna untuk ku persembahkan padamu
Berartikah aku
dimatamu?
Adakah aku disetiap
langkahmu?
Adakah namaku yang
terselip dalam do’a mu?
Kau mencintaiku dengan
caramu
Dengan caramu yang tak
pernah dapat ku mengerti
Mungkin kau tak pernah
tau betapa sakitnya aku
Entah bagaimana caramu
memandangku
Aku hanya mampu berdo’a
kepada Tuhan dalam setiap sujudku
Berharap Tuhan selalu
menjaga hatimu agar tetap seperti dulu
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tulisan.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
TUGAS VI
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN DILIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
A. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
1. EFEK-EFEK EKONOMIS
KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya
tergantung pelayanan koperasi.
Ø Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran
MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
2. EFEK HARGA DAN EFEK
BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan
koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini
megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar
yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK
EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan
hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung
pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi
ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota
sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
diperoleh oleh anggota koperasi.
4. PENYAJIAN DAN
ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila
suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan
anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap
koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota
koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri. Ada 2
faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
a.
Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain
b.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan
B. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. EFISIENSI PERUSAHAAN
KOPERASI
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi
oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah
manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi
merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input
anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
a.
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
b. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas
yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut :
TME
=MEL +MELT
MEN
= (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
=Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT=
SHUa
2. EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3. PRODUKTIVITAS
KOPERASI
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1)
disebut Produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK
= SHUk X 100%
(1)
Modal Koperasi
PPK
=Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal
Koperasi
4. ANALISIS LAPORAN
KEUANGAN
Laporan
Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga
merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
a.
Neraca
b.
Perhitungan Hasil Usaha
c.
Laporan arus kas
d.
Catatan atas laporan keuangan
e.
Laporan Perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tugas
PERMODALAN KOPERASI
TUGAS V
PERMODALAN
KOPERASI
A. ARTI MODAL
KOPERASI
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada
umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak
yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi
nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok
untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada
yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi
Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki
keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan
koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam
pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity
Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi
harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi
anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam
alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung. UU sebelumnya,
yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi
dan aspek usaha lainnya.
UU
tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan,
dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika
koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan
demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau
saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta
dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
B. SUMBER MODAL
1. Modal
Koperasi ITU utamanya Bahasa Dari:
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
d.
Modal SENDIRI Modal
Pinjaman (debt capital) yaitu Bahasa Dari :
- Anggota
-
Koperasi Before
-
Bank atau Lembaga keuangan Before
-
Penerbitan Obligasi atau surat Hutang Before
2.
MENURUT
UU No.12 Tahun 1967
a. Simpanan
pokok.
Simpana Pokok adalah sejumlah uang
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta
manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
c. Dana
cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi
/ hibah
Donasi adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e. Modal
sendiri
f. Modal
pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi
lainnya
3. bank
atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi
yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan
kepemilikan
2. alasan
ekonomi
3. alasan
resik
3.
Menurut
UU No. 25 Tahun1992
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut
:
a.
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
b.
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a.
Memenuhi kewajiban tertentu
b.
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
c.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
d.
Perluasan usaha
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tugas
SISA HASIL USAHA
TUGAS IV
SISA
HASIL USAHA
A. PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
6.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Ø Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1.
SHU
Per Anggota
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2.
SHU
Per Anggota dengan Model Matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
C.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
Sumber:
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tugas
Rabu, 13 November 2013
Hatiku Masih Mencintaimu
Sedang apa kamu disana ?
Sungguh aku merindukanmu
Tapi engkau telah memilih tinggalkan aku
Andaikan engkau tahu, hatiku masih mencintaimu
Tak berubah walau tak bersama
Ingin aku bicara
Tetapi kau telah menghapus segalanya
Tidakkah terlihat olehmu
Ketulusanku ‘tuk terima engkau apa adanya
Semoga engkau benar-benar bahagia
Seperti yang kau inginkan saat langkahmu kau mulai
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tulisan.
Luka yang tak Mungkin Terhapus
Redupnya hati ini
Ketika cahayamu tak lagi menyinari
Lalu gelap mencipta gundah dan menelan arah
Hingga jiwa tak menentu
Sayup terdengar nyanyian senyap dari kesunyian
Dan keyakinan kemudian runtuh bersama sukma yang
telah rapuh
Merintih batin ini dalam langkah tertatih
Bersedih layaknya bulan dalam gerhana
Menangis hati ini karena cinta telah pergi
Dan jejakkan luka yang tak mungkin terhapus oleh
waktu
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tulisan.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUGAS III
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu:
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
- Status dan motif
Anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi
yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif
untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
a. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk
oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
b. Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang)
yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang
dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri Modal investasi yang
merupakan sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
C. TUJUAN DAN
NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
Adapun tujuan koperasi adalah :
a. Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit) : berarti segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
b. Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm) : berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c. Meminimumkan
biaya (minimize cost) : berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai nilai
koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
E. TEORI DAN FUNGSI LABA
Ø TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long
run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly
Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
Ø FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
F. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
2.
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang)
yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang
dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a. Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b. Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
4.
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai
badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah
cara membagi shu kepada anggota.
Sumber :
Label:
Ekonomi Koperasi,
Tugas
Langganan:
Postingan (Atom)







.jpg)


